radarlampung.co.id - Anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel) menyita 83.198 ekor baby Lobster jenis mutiara dan pasir sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (27/8). Polisi mengamankan Fidelis (23), warga Kotagajah, Lampung Tengah yang membawa Lobster tersebut.
Kapolres AKBP Syarhan menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat Satreskrim Polres Lamsel terkait pengangkutan benih Lobster dari Merak. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan mobil Daihatsu Terios F 1308 AB sedang berhenti di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 87, Kecamatan Jatiagung.
\"Petugas memeriksa mobil tersebut. Lalu ditemukan 12 buah styrofoam. Didalamnya berisi benih Lobster dengan jumlah 83.198 ekor,\" kata Syarhan dalam ekspose, Rabu (28/8).
Dilanjutkan, baby Lobster itu rencananya akan dibawa ke Menggala, Tulangbawang. \"Selanjutnya menunggu instruksi dari ST (DPO), orang yang menyuruh untuk mengangkut baby Lobster,\" urainya.
Syarhan mengungkapkan, Fidelis akan dijerat pasal 88 juncto pasal 16 UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan.
Dalam pasal 16 ayat 1 undang-undang itu disebutkan, setiap orang dilarang memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan Ikan, sumber daya Ikan, dan/atau Iingkungan sumber daya lkan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1, 5 miliar.
Sementara Fidelis mengaku hanya mengantarkan barang tersebut dari Serang menuju Tulangbawang dengan upah Rp700 ribu. \"Pas di jalan, saya dikasih Rp300 ribu. Nanti, tiba di menggala, dikasih Rp700 ribu,\" katanya. (yud/ais)