Polres Lamteng Serahkan Owa Siamang ke BKSDA

Sabtu 09-10-2021,18:20 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah menyerahkan seekor owa siamang atau kera hitam berlengan panjang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu-Lampung, Sabtu (9/10). Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas didampingi Kasatlantas AKP Ikhwan Syukri menyatakan, owa siamang ditemukan saat pihaknya sedang patroli. \"Owa siamang ini berumur sekitar satu tahun dengan jenis kelamin laki-laki,\" kata Edi Qorinas. Edi Qorinas mengimbau warga yang memelihara hewan dilindungi agar secara sukarela menyerahkan ke polres atau BKSDA langsung. \"Jika ada warga yang memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin, bisa diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,\" tegasnya. Kasatlantas AKP Ikhwan Syukri menambahkan, saat itu pihaknya sedang patroli dan mendengar suara hewan. \"Ketika dicari, ditemukan di rumah warga. Kami tanya kepada pemiliknya, dapat beli online. Karena satwa ini dilindungi, kami imbau warga secara sukarela menyerahkannya. Pemiliknya juga tidak mengetahui owa siamang merupakan hewan yang dilindungi,\" kata Ikhwan Syukri. Sementara Kasi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampun Hifzon Zawahari mengapresiasi penyerahan owa siamang tersebut. \"Kami juga mengimbau warga yang memelihara hewan dilindungi agar sukarela menyerahkan ke BKSDA. Jika kedapatan memburu atau memelihara atau memperjualbelikan hewan dilindungi, bisa dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi. Primata (owa siamang, Red) ini termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 Nomor Urut ke- 70 dalam daftar jenis satwa dilindungi,\" urai Hifzon Zawahari. (sya/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait