radarlampung.co.id - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Polsek Marga Sekampung mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (1/4).
Tersangka adalah, AH (23) warga Kecamatan Margasekampung Lampung Timur. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku curas sepeda motor milik Ida Fitria warga Desa Batu Badak Kecamatan Margasekampung.
Aksi curas itu dilakukan tersangka pada 8 Juni 2016 pukul 13.1o WIB. Modusnya, tersangka mencegat korban yang sedang melintas di jalan Desa Batu Badak. Setelah itu, tersangka menodong korban menggunakan sebilah pisau sembari memaksa menyerahkan sepeda motornya.
Karena takut nyawanya terancam, korban tidak dapat berbuat banyak ketika tersangka mengambil alih sepeda motornya kemudian kabur.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas gabungan Polsek Lampung Timur bersama Polsek Margasekampung berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang pukul 03.30 WIB tanpa perlawanan. “Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka kami amankan di Polres Lamtim,” jelas AKP Faria Arista. (wid/ang)