Polres Lamtim Amankan DPO Pemburu Liar

Rabu 27-04-2022,08:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lamtim memburu pelaku perburuan liar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) membuahkan hasil. Itu setelah tim gabungan Polres Lamtim dan Polhut Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berhasil mengamankan WM (50) warga Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (26/4) pukul 02.00 WIB dinihari. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kanit Tipidter Ipda Meidy Haryanto menjelaskan, WM diduga sebagai salah satu pelaku perburuan liar di kawasan TNWK. Aksi perburuan liar itu dilakukan WM bersama 5 rekannya pada Agustus 2021 lalu. Modusnya, para pelaku masuk ke dalam kawasan TNWK kemudian membakar semak dan ilalang. Tujuannya, agar setelah beberapa hari kemudian tumbuh tunas rumput baru di lokasi yang mereka bakar. Sehingga, rusa berdatangan untuk mencari makan. Kesempatan itu, mereka gunakan untuk menembak kawanan rusa. Aksi kawanan pemburu liar akhirnya diketahui, petugas pada 14 Agustus 2021. Namun, dari 6 pemburu liar personil gabungana baru berhasil mengamankan 2 pelaku. Yaitu, AS (24) dan AK (40) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepotong kepala rusa, seekor anak rusa dalam keadaan hidup, 2 pucuk senjata api laras panjang, 25 butir peluru kaliber 55.6 mm, 1 unit HT baofeng model UF 5R, 2 tas pinggang, 6 karung plastik, 2 buah korek api gas dan sebuah sarung pisau. Sedangkan, 4 pelaku lain termasuk WM berhasil kabur saat petugas datang. Setelah dilakukan pencarian WM akhirnya berhasil diamankan saat berada di gubug yang ada di perladangan Desa Bina Karya Kecamatan Rumbia, pukul 02.00 WIB, Selasa (26/4). “Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Meidy mewakili Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait