Polres Lamtim Musnahkan Barang Bukti

Selasa 29-12-2020,11:27 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna mencegah penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab, Polres Lampung Timur memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang terjadi selama tahun 2020, Selasa (29/12). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 4 pucuk senjata api rakitan, 900 botol minuman keras dari berbagai merek, 4 buah senjata tajam, dan 501,81 gram sabu-sabu. Untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerindra listrik. Kemudian, pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dicampur desinfektan kemudian diblender. Sementara, minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan itu dihadiri Dandim 0429 Letkol M. Darwis dan jajaran Forkopimda. \"Pemusnahan barang bukti itu untuk menghindari disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,\" jelas AKBP Wawan Setiawan. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait