Radarlampung.co.id - Pemerintah Provinsi Lampung, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2021.
UMK tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/328/V.08/HK/2020 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2021, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 21 November 2020.
Dalam keputusan gubernur, UMK Kabupaten Mesuji 2021 diputuskan sebesar Rp2.673. 569,29 (Dua juta enam Ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah koma dua puluh sembilan sen).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji Ripriyanto membenarkan UMK Mesuji telah disetujui Gubernur Lampung. \"Ya Alhamdulillah, SK nya sudah ditandatangani Gubernur. Untuk Mesuji nilainya sebesar Rp.Rp. 2.673. 569,29,\" katanya pada Radarlampung.co.id, Senin (21/12).
Menurutnya, besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2021. Seluruh perusahaan, wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud. \"UMK kita tahun 2021 naik dibandingkan tahun 2020,\" ucapnya.
Sekedar untuk diketahui, besaran UMK Kabupaten Mesuji tahun 2020 sesuai Keputusan Gubernur nomor : G/ 806/V.07/HK/2019 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2020, yang ditandatangani Gubernur Lampung tahun 2020 sebesar Rp 2.588.911.87. (muk/yud)