Polres Mesuji Tangkap Juru Parkir Liar

Jumat 08-10-2021,14:52 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Mesuji menangkap dua juru parkir liar yang meresahkan warga di Pasar Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Pelaku yang diamankan yakni CA (29) merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang dan AD (39) warga Desa Indraloka, Kecamatan Banjar Margo

Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, keduanya ditangkap karena melakukan pungutan parkir liar (Pungli) di pasar Simpang Pematang.

\"Mereka kami amankan pada Kamis (7/10) sekitar pukul 16.00WIB di pasar simpang pematang,\" ungkap Fajrian, Jumat (8/10).

Menurutnya, kedua pelaku telah meresahkan masyarakat. Dimana kejadian berawal adanya pengaduan serta keluhan dari masyarakat di pasar Simpang Pematang yang marak terjadi pungutan parkir liar.

\"Pelaku ini meminta ke pemilik kendaraan melebihi harga karcis seperti biasanya. Harga karcis parkir mobil sebesar Rp5.000, kendaraan roda dua Rp2.000. Tapi mereka meminta parkir motor sebesar Rp10.000 dan mobil Rp20.000,\" bebernya.

Adapun barang bukti uang hasil pungutan liar yakni sebesar Rp101.000 dan dua lembar karcis masing-masing warna pink dan biru saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mesuji. (muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait