Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Lampung Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Jumat 03-12-2021,12:37 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Lampung periode 2021-2024 pada Jumat (3/12) di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung. Pelantikan yang berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/478/VI.07/HK/2021 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Lampung Periode 2021-2024. Dr. Nanang Trenggono yang berlatar belakang akademisi Universitas Lampung didapuk menjadi Ketua. Sementara Dr. Budiyono, S. H., M. H., Akademisi Universitas Lampung selaku sekretaris. Selanjutnya anggota Dr. KH. A. Bukhori Muslim, LC, MA selaku pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung dan juga tokoh masyarakat. Dr. Sudarman, M. Ah, pengurus pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung yang juga tokoh masyarakat. Hi. Ardiansyah, S. H., Chairman Radar Lampung Grup yang juga tokoh masyarakat dan Dr. H. Iskandar Zulkarnain, pemimpin Redaksi Lampung Post. Dalam sambutannya Arinal mengatakan, dalam rangka mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah setelah mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan dan hambatan gangguan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini melalui deteksi dini dan cegah dini. \"Salah satu upaya deteksi dini yang dapat dilakukan adalah dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Toko adat, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan dalam terciptanya situasi kondusif khususnya di Lampung,\" beber Arinal Terbitnya peraturan Presiden Nomor 7/2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme yang mengarah kepada terorisme merupakan upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan segala bentuk radikalisme yang dilaksanakan bersama antar instansi pemerintah masyarakat dengan memperhatikan karakteristik daerah, tantangan, prioritas serta kemampuan keuangan daerah masing-masing. Dengan telah diundangkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2018 tentang kewaspadaan dini di daerah, maka peran strategis forum kewaspadaan Dini masyarakat FKDM menjadi sangat penting dalam rangka mengantisipasi timbulnya berbagai potensi konflik dan kerawanan sosial di tengah masyarakat yang dapat mengancam stabilitas nasional. \"Dalam rangka mengantisipasi berbagai potensi ancaman di daerah maka FKDM perlu melakukan upaya dan melakukan langkah-langkah yang terintegrasi, sehingga sasaran dan pertimbangan atau rekomendasi yang disampaikan dapat digunakan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan yang tepat,\" lanjutnya. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Arinal menekankan pada forum kewaspadaan Dini masyarakat provinsi Lampung untuk memperhatikan melakukan upaya upaya deteksi dini dan cegah Dini melalui upaya komunikasi serta menjaring informasi di tengah masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan atau ATHG. \"Kedua sajikan laporan informasi dan rekomendasi secara tepat dan akurat kepada kepala daerah sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan,\" tambahnya. Ketua FKDM Provinsi Lampung, Dr. Nanang Trenggono mengatakan tugas utama FKDM Lampung ini untuk membantu gubernur dalam mengkoordinasikan berbagai hal untuk membantu pembangunan di Lampung berjalan lancar. \"Forum ini bertugas pertama mengumpulkan data, mengorganisasi data, mengkomunikasikan pada gubernur Lampung. Semua informasi yang signifikan supaya kondisi di Lampung baik dan pembangunan bisa berjalan dengan baik sehingga informasi yang kita dapat bisa di tindaklanjuti gubernur dalam kebijakan. Informasi dari masyarakat dan berbagai pihak, Agar proses pembangunan di Lampung dapat berjalan lancar,\" beber Nanang. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait