RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil mengungkap bandar Narkotika yang menyuplai sabu untuk narapidana di Rutan Klas II B Menggala. Pelaku yakni Suhendri Andi Anto (22) warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang. Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap Selasa (17/11), sekira pukul 02.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sabu yang masuk Rutan Klas II B Menggala. Dari hasil penangkapan tersebut, aparat Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram. \"BB disimpan pelaku di bawah bantal di dalam kamar rumahnya,\" jelas AKP Anton kepada radarlampung.co.id, Rabu (18/11). Pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sebelumnya diberitakan, petugas jaga Rutan Klas II B Menggala berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu untuk lima orang narapidana. Lima orang narapidana tersebut berada di Kamar Blok C, Nomor 2, Rutan Klas II B Menggala. (nal/sur)
Polres Tuba Ungkap Bandar Sabu Rutan Menggala
Rabu 18-11-2020,11:39 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :