Fria Sebut Selain Stor Fee ke Syahbudin, Dirinya Turut Stor ke Adik Kandung Agung

Senin 16-03-2020,17:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Selama menjalani tugas untuk menarik fee proyek dari rekanan, Fria Apis Pratama mengungkapkan bahwa selain menyerahkan uang fee dari rekanan ke Syahbudin, dirinya pun mengakui bahwa pernah menyerahkan ke adik kandung terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara.

\"Di tahun 2015 saat itu ada terkumpul uang fee sebesar Rp35 miliar. Uang tersebut saya serahkan ke Taufik Hidayat orang dekat Bupati (Agung Ilmu, red) dan diteruskan ke adiknya yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara,\" ujar Fria kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, Senin (16/3).

Lalu di tahun 2016 dirinya pun mengakui masih menyerahkan fee kepada Taufik Hidayat dan Akbar Tandiniria Mangkunegara dari Syahbudin melalui dirinya. Dan dimana pada saat itu ada total pekerjaan paket proyek di Dinas PUPR untuk tahun 2016 sebesar Rp336 miliar lebih dengan total fee sebanyak Rp67 miliar lebih.

\"Setiap apa yang fee saya dapatkan dari rekanan untuk disalurkan itu di tahun 2016 saya serahkan ke Syahbudin, apabila ingin menyetor saya ingatkan dengan mencatat di buku kecil agenda saya. Bukunya ada dua, tercatat di tahun 2015 sampai 2017, termasuk di buku catatan itu ada paraf nya Syahbudin juga,\" jelasnya.

Lalu di tahun 2017 dirinya kembali membantu Syahbudin untuk menarik fee dari beberapa rekanan. Tetapi, di tahun 2017 ini dirinya mengakui bahwa dibantu oleh Eko Irza  Mangku Alam, dan Helmi. \"Total 2017 sekitar 407 miliar nilai pagu dengan fee 20 persen, total fee 81 miliar lebih. Total di 2017 saya terima dari rekanan yang sudah dapat sebesar 7,6 miliar dan diserahkan ke Syahbudin,\" bebernya.

Lalu yang lain yakni Eko Irza 4,9 miliar. Lalu Mangku Alam 7,8 miliar, terus Helmi sekitar 4,6 miliar, Syahbudin 6,3 miliar lebih. \"Ada juga Karnadi ULP mengumpulkan dari rekanan saya lupa enggak banyak sekitar 784 juta, Susilo Dwiko 540 juta, Fransstori Rp34 juta, Gunedo dalam catatan Rp200 juta, Amrul Rp106 juta, Ansabak  mengumpulkan Rp900 juta, Ika orang Dinas PU Rp75 juta, Sahirul Hanibal Rp40 juta, Yulias Dwi Antoro Rp569 juta. Total keseluruhan fee di tahun 2017 terkumpul 34 miliar lebih. Fee dibayarkan sebelum proyek dan sesudah sebagian. Dan total proyek ada 34,\" ungkapnya.

Dan di tahun 2018 dirinya mengakui tidak menjadi bagian untuk membuat ploting dan menarik fee proyek. Dikarenakan pada tahun itu ada pergantian kepala dinas yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lampura Sri Widodo, dimana saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Lampura.

\"Untuk di 2018 saya enggak ikut, karena memang di ambil alih Sri Widodo, ada pergantian dlDinas PUPR yang dimana Syahbudin digantikan Fransstori. Tetapi saya mengetahui ada plotingan di tahun itu, kalau tidak salah sebesar Rp1,7 miliar lebih total pekerjaannya. Kalau fee berapa yang ditarik saya enggak tahu,\" katanya.

Lalu di tahun 2019, dirinya kembali diajak oleh Syahbudin untuk melakukan ploting proyek dan penarikan uang fee lagi dari rekanan. \"Karena waktu itu Syahbudin kembali diangkat lagi menjadi Kadis PUPR selepas Bupati Lampura Agung duduk kembali,\" jelasnya.

Di tahun 2019 itu dirinya berhasil mengumpulkan fee dari dua rekanan yakni Deni Merian dan Rasyid sebanyak Rp320 juta dengan total nilai proyek Rp85 miliar dengan total fee sebesar Rp11 miliar. \"Saat itu di tahun 2019 penerima fee selain saya yakni ada Syahbudin dan Helmi Jaya,\" pungkasnya. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait