Fria Ungkap Ada Penyerahan ke Adik Agung Rp2,5 Miliar dan BPK Rp500 Juta

Senin 16-03-2020,19:45 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Di tahun 2015, Fria Apis Pratama mengakui bahwa ada penyerahan uang fee sebesar Rp2,5 miliar ke adik kandung terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara yakni, Akbar Tandaniria Mangkunegara.

\"Jadi waktu itu saya disuruh Syahbudin (Kadis PUPR, red) datang ke rumahnya untuk membantu menghitung uang. Setelah dihitung uang itu akan kami serahkan ke rumah Akbar di Bandarlampung, uang itu dimasukan ke dalam dua tas ransel,\" ujar Fria, Senin (16/3).

Lalu di tahun 2017 dirinya juga pernah menyerahkan sejumlah uang ke Karnadi Kepala ULP sebanyak Rp200 juta. Penyerahan itu merupakan atas perintah dari Syahbudin.

\"Lalu ke Kepala Bidang Anggaran BPKA bernama Gunawan sebanyak Rp2 miliar. Dan ada lagi ke para aparat penegak hukum (APH) lainnya yakni ke Kapolres Lampura di tahun 2015 sebesar Rp2,1 miliar. Lalu ada lagi ke Kapolres Lampura melalui Suprianto itu Kasatreskrim 1 miliar. Sahrial Kasatreskrim ganti Supri itu 20 juta,\" ucapnya.

Dan Fria juga mengakui bahwa ada aliran dana ke BPK agar temuan Dinas PUP tidak lebih dari Rp1 miliar. \"Saat itu penyerahan uang sebesar Rp500 juta diserahkan ke Frangkie itu orang BPK. Selain penyerhaan lain lernah di 2015 sebesar Rp200 juta saya lupa orangnya tinggi. Dia juga orang BPK,\" pungkasnya. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait