Polres Waykanan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Kamis 19-12-2019,13:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Waykanan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan menjelang Operasi Lilin Krakatau 2019 Polres Waykanan, pada (19/12). Dalam kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatakan (KRYD) tahun 2019 dalam rangka menjelang Operasi Lilin Krakatau 2019, Polres Waykanan menyita berupa minuman keras, tuak, senjata tajam dan lain-lain. Ekspose ini juga tutur dipimpin oleh Kapolres AKBP Andi Siswanto dan disaksikan oleh seluruh jajaran perwira di Polres Waykanan serta Dandim dan Kejari Blambangan Umpu. \"Semua barang bukti hasil sitaan yang kita musnahkan ini adalah berupa ratusan botol minuman keras golongan A dan B, dengan kadar alkohol paling rendah 5 persen yang menjadi salah sumber penyakit masyarakat dan tidak memiliki izin,\" ujarnya Kapolres juga menerangkan bahwa selama pelaksanaan razia tidak menemukan minuman kerasan oplosan. Namun terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan berupa minuman keras (miras) jenis vigour sebanyak 276 botol, tuak 454 liter, sajam 1 buah dan vcd atau dvd porno 3 buah dari beberapa warung dan toko oleh petugas. \"Kepada pemilik atau penjual minuman keras hanya dilakukan pembinaan dengan cara untuk tidak mengulangi menjual miras. Karena memang tujuan kita adalah untuk mengupayakan menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Waykanan tetap aman dan kondusif,\" tegasnya. Selain itu, kegiatan akan dilakukan rutin bersama rekan TNI dan Sat Pol PP Pemkab Waykanan dengan cara patroli bersama. \"Atau razia sewaktu-waktu, tanpa pemberitahuan,\" pungkasnya. (sah/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait