Radarlampung.co.id - Cukup gagah Firli Saputra (29), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. Namun kegagahannya terhenti setelah Tekab 308 Polres Lamteng mengamankannya atas kepemilikan dua senpi rakitan jenis revolver. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan tersangka diamankan di rumahnya, Rabu (3/11) sekitar pukul 03.30 WIB. \"Tersangka diamankan atas informasi warga. Warga selalu melihat tersangka membawa senpi rakitan. Kita selidiki ternyata benar. Kita langsung menangkap tersangka di rumahnya,\" katanya. Qorinas melanjutkan, tersangka ini merupakan residivis. \"Tersangka ini residivis curat. Hasil interogasi, tersangka beberapa hari lalu juga terlibat aksi curanmor di Bandarlampung bersama rekannya,\" ujarnya. Dalam penangkapan tersangka, kata Qorinas, didapat dua senpi rakitan dalam satu tas kecil di rumahnya. \"Kita amankan juga empat butir peluru kaliber 3.8 mm,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. \"Tersangka dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)
Gagah, Simpan Dua Senpi Rakitan!
Rabu 03-11-2021,15:57 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB