radarlampung.co.id - Jajaran Polresta Bandarlampung menggerebek sebuah ruko (rumah toko) yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjual rokok tanpa cukai, Minggu (22/8).
Adapun lokasi penggerebekan yakni di wilayah Tanjungseneng, Bandarlampung. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan PR, warga Tanjungsenang berikut sejumlah barang bukti.
Terkait hal ini, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana membenarkan saat dikonfirmasi terkait penggerebekan. Dia mengatakan, pelaku berikut barang bukti juga telah diserahkan ke Bea Cukai.
“Sudah kita lakukan penyelidikan awal, kita temukan ada beberapa merk rokok yang tidak disertai dengan pita cukai dan tidak mencatumkan cukai. Sehingga kita koordinasikan dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut,” katanya, Selasa (24/8).
Atas kejadian tersebut, kata dia, pelaku akan dijerat dengan pasal 54 jurnal nomor 10 tahun 1995, tentang cukai. “Pelaku berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Bea Cukai,” tambahnya.
Ditanya soal kerugian negara yang dialami atas kejadian tersebut, Resky belum dapat memastikan. Namun dia mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 98 slop rokok merk Fajar, 46 slop rokok merk New mild, 73 slop rokok Joyo Mild Filter, 30 slop rokok merk Rastel Bol Filter, dan 12 slop rokok merk Calter Filter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ruko yang menjual beragam rokok tanpa cukai tersebut telah beroperasi sejak tiga bulan yang lalu.
“Untuk eceran (penjualan, red) penyebarannya masih sekitar Bandarlampung. Terkait darimana barang itu didapat pelaku, itu masih kita dalami,” pungkasnya. (Ega/yud)