radarlampung.co.id - KSKP Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan penyelundupan burung liar. Penggagalan tersebut, terjadi pada Selasa (14/9) sekitar pukul 19.00WIB. Satwa burung liar yang berhasil di gagalkan yakni tiga ekor burung beo, Tiga ekor burung elang. Kemudian dua ekor simpanse/siamang dan satu ekor burung kapas tembak. Mereka di amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Penangkapannya, di Seport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika menjelaskan, satwa liar tersebut, telah di bawa oleh dua orang tersangka. Sehingga dirinya mengamankan keduanya. Dua tersangka tersebut yakni Daulat Ridwan Gultom (38) sebagai sopir yang merupakan warga Desa Dagen, Karang Anyar, Provinsi Jawa tengah. Dan Subur Rahayu (49) sebagai kondektur yang merupakan warga gandok, bogor, Jawa barat. \"Keduanya langsung kami bawa ke kantor KSKP Bakauheni, berikut barangbuktinya,\" Ungkap Ridho, Kamis (16/9). Ridho menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut, terjadi sekitar pukul 19.00WIB, Selasa (14/9) di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Saat itu, aparat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus Lorena dengan nopol B 7066 SU. Saat pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata di dalam bus bagian belakang ada 5 (lima) buah paket kardus warna coklat. \"Kami bongkar kardusnya. Ternyata berisikan satwa liar/hewan yang terlindungi. Yakni berupa tiga ekor burung beo, tiga ekor burung elang dan dua ekor simpanse/siamang,\" Ujarnya. Saat menemukan satwa liar tersebut, sambung Ridho, pihaknya meminta dokumen resmi. Namun, dua tersangka tidak bisa menunjukkannya, sehingga aparat mengamankan keduanya, beserta barang bukti. \"Kami menjerat mereka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Dan Pasal 88 huruf a dan c UURI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan,\" Pungkasnya. (yud)
Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung Liar
Kamis 16-09-2021,13:17 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,07:24 WIB
Prediksi Harga Emas Hari Ini 7 Mei 2026, Siap-siap Tembus Rp2,9 Juta, Ini Estimasi di Lampung
Kamis 07-05-2026,11:01 WIB
Dukung Kedaulatan Pangan, Rotary International Bangun Irigasi Tahap II di Lampung Tengah
Kamis 07-05-2026,07:31 WIB
Mitsubishi Xpander Hybrid 2026 Irit 20 Km per Liter dan Torsi 255 Nm Jadi Daya Tarik Utama
Kamis 07-05-2026,06:01 WIB
Honor MagicPad 4 Tablet Tipis dengan Baterai 10100 mAh dan Fast Charging 66W
Kamis 07-05-2026,08:52 WIB
Kemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super Teacher
Terkini
Kamis 07-05-2026,20:00 WIB
Lampung Buka Karpet Merah untuk Investor, REI Siap Garap Kawasan Strategis dan Properti
Kamis 07-05-2026,17:47 WIB
Tingkatkan Pelayanan Hukum, Menteri Hukum RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Lampung
Kamis 07-05-2026,16:37 WIB
Tiga Insan PTBA Raih Satyalancana Wira Karya
Kamis 07-05-2026,14:57 WIB
Hakim Nilai Alasan Mental Arinal Djunaidi Tak Hadir Sidang Tidak Sah
Kamis 07-05-2026,12:56 WIB