Polresta Kembali Lakukan Penyekatan di Tiga Titik

Kamis 09-09-2021,13:19 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung memutuskan kembali melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan dalam kota Bandarlampung. Penyekatan tersebut dilakukan mulai Kamis (9/9) pagi. Sama seperti sebelumnya, penyekatan dilakukan guna menekan atau mengurangi tingkat mobilitas masyarakat kota Bandarlampung. Meski pun kota Bandarlampung telah dinyatakan turun level dari sebelumnya level IV menjadi level III. Ps. Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan menjelaskan, ada tiga titik penyekatan yang dilakukan pada pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III ini. “Iya benar, kami kembali memberlakukan penyekatan di tiga titik di dalam kota. Penyekatan ini dimulai dari hari ini (kamis, red),” katanya. Adapun titik penyekatan tersebut antara lain di plaza pos, jl. Kota Raja, Gunung Sari, Enggal; jl. Jendral Sudirman, Rawalaut, Tanjungkarang Timur (bawah flyover Gadjah Mada), dan jl. Diponegoro, Sumur Baru, Telukbetung Utara (Lungsir). Terpisah, Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol Arief Rahman Hakim Rambe mengatakan, penyekatan ini dilakukan atas keputusan rapat koordinasi tim Satgas Penanganan Covid-19 kota Bandarlampung. “Berdasarkan rapat yang dilakukan tim Satgas di Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu, diputuskan untuk kembali melakukan penyekatan dibeberapa titik,” kata dia. Lebih jauh dia mengatakan, penyekatan ini akan dilakukan sampah level kota Bandarlampung kembali turun ke level II. “Jadi walau pun sudah turun menjadi level III, kita tetap lakukan penyekatan. Harapannya dengan begitu, kota Bandarlampung bisa segera turun ke level II,” katanya. Dia juga mengatakan, seperti sebelumnya, penyekatan ini berlaku mulai pukul 7.00 wib sampai dengan 23.00 wib setiap harinya. ”Untuk waktu penyekatannya masih sama seperti sebelumnya,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait