Gaji PPPK Dibebankan ke Pemda, Bisa jadi Temuan BPK

Kamis 04-04-2019,11:05 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum jelas. Tak pelak rekrutmen PPPK ini menuai kritik dari anggota DPR RI. Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi DPR RI menilai pemerintah memaksa daerah menggaji PPPK. Pasalnya, pemerintah pusat tidak menganggarkan gaji untuk PPPK. “Begini loh, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas disebutkan, ASN di Indonesia terdiri dari PNS dan PPPK. Karena ASN maka sumber gajinya dari APBN/APBD. Artinya apa, pusat menyiapkan anggaran gaji ASN daerah dalam pos DAU (Dana Alokasi Umum). Itu sudah pakem dan clear,\" tutur Bambang, dikutip dari jpnn.com, Kamis (4/4). Namun pemerintah pusat membebankan gaji PPPK ke pemerintah daerah tanpa menyiapkan anggarannya di DAU. Sedangkan APBD sudah terbagi dalam pos tersendiri. Termasuk pos pembayaran gaji PNS. \"Jadi harus paham aturan dulu lah. Kalau saya lihat Pak Jokowi ini tidak paham aturan penganggaran. Walaupun sudah pernah jadi wali kota dan gubernur, bukan jaminan pintar soal sistem penganggaran,\" beber mantan bupati Sukoharjo ini. Dengan skema ini, lanjutnya, bisa jadi memaksa pemerintah daerah berutang. Sementara dalam sistem penganggaran, tidak boleh melakukan kegiatan tanpa dibahas sebelumnya. Semisal, kegiatan 2019, sudah dibahas tuntas 2018. Jika melakukan kegiatan tanpa ada pembahasan bisa masuk jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Apa mau daerah ramai-ramai ngutang ? Kemudian jadi temuan dan dikenakan sanksi pidana hanya demi memenuhi hasrat politik penguasa. Mbok ya pakai akal sehatlah. Saya juga sepakat dengan sikap kepala daerah yang menolak karena mereka paham aturan dan tidak mau dipenjara,\" tegasnya. (jpnn/net/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait