Polresta Tambah Titik dan Perpanjang Jam Penyekatan

Minggu 15-08-2021,17:25 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Setelah melakukan penyekatan di empat titik, Polresta Bandarlampung menambah dua lagi titik penyekatan pada Minggu (15/8). Pjs. Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rohmawan mengatakan, penyekatan ini dilakukan guna menekan tingkat mobilitas masyarakat. Khususnya selama pelaksanaan PPKM Level IV. Penyekatan yang total dilakukan di enam titik di dalam Bandarlampung tersebut akan dilaksanakan mulai 15 Agustus 2021, sampai pelaksanaan PPKM Level IV selesai dilakukan, tepatnya pada 23 Agustus 2021. “Iya benar, pelaksanaan mulai 15 sampai 23 Agustus 2021 mendatang,” katanya, Minggu (15/8). Adapun keenam titik penyekatan tersebut masing-masing berada di Jl. Kota Raja (depan Plaza Pos), Jl. Cut Nyak Dien (TL Palapa), dan Jl. W. Monginsidi (depan hotel POP dan Rumah Sakit Bumiwaras). Kemudian Jl. P. Antasari (depan Bukit Kencana), Jl. Sudirman hingga Jl. Juanda, serta Jl. P. Diponegoro hingga Jl. Dr. Susilo. Selain menambah jumlah titik penyekatan, pihaknya juga menambah jam pelaksanaan penyekatan yang sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WIB, menjadi sampai pukul 23.00 WIB. “Penyekatan ini akan dilakukan mulai pukul 7.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB setiap harinya,” tambahnya. Di samping itu, pihaknya juga melakukan penutupan dan pemeriksaan di lima titik pintu masuk menuju Bandarlampung. Selama pelaksanaannya, hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat masuk ke wilayah Bandarlampung. Adapun ke lima titik tersebut, masing-masing berada di Simpang Ryacudu, Jl. Sutami, Baruna Panjang, BKP Kemiling, dan Tugu Raden Intan. Penyekatan tersebut juga dilakukan mulai pukul 7.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. (ega/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait