Radarlampung.co.id – Polsekta Panjang dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung menggelar reka ulang pembunuhan terhadap Hengki Saputra, Selasa (23/10). Tersangka dalam kasus ini adalah Aldy Saputra (21), warga Kampung Feri, Srengsem, Panjang. Ada 13 adegan yang diperagakan untuk memperjelas kronologis peristiwa yang terjadi 2016 silam. \"Tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas dan memastikan kejadian yang terjadi saat itu,\" kata Kapolsekta Panjang Kompol Sofingi. Dalam reka ulang tersebut digambarkan saat korban diserang dengan senjata tajam. Ini terlihat dari adegan 7 sampai 12. Korban ditusuk dengan senjata tajam di bagian perut. (pip/ais)
Gambarkan Kasus Pembunuhan Dalam 13 Adegan
Selasa 23-10-2018,11:20 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,17:04 WIB
Xiaomi Redmi Note 15 Special dengan Layar AMOLED 120Hz dan Baterai 5.800 mAh, Harga Mulai Rp3,3 Juta
Minggu 05-04-2026,17:01 WIB
TKA SMP 2026 Dimulai 6 April, Simulasi Jadi Kunci Hadapi Soal Berbasis Logika
Minggu 05-04-2026,15:43 WIB
Cek Status BLT Dana Desa 2026 Tahap 2, Panduan Lengkap Online dan Offline
Minggu 05-04-2026,18:59 WIB
Belanja Pegawai Lampung Tembus 30,06 Persen, Pemprov Siapkan Strategi Tekan di 2027
Minggu 05-04-2026,16:03 WIB
NTP Lampung Maret 2026 Turun 1,49 Persen, Hortikultura dan Perkebunan Jadi Penekan
Terkini
Senin 06-04-2026,14:56 WIB
5 Kandidat Intip Lelang 3 Jabatan Strategis Pemprov Lampung
Senin 06-04-2026,14:56 WIB
Lampung Catat Inflasi Terendah di Indonesia
Senin 06-04-2026,14:16 WIB
Prof. Warsito: Mahasiswa Harus Jadi Penggerak Utama Penguatan Karakter Bangsa di Era Digital
Senin 06-04-2026,13:57 WIB
Pemerintah Tegaskan Berpengalaman Hadapi El Nino Godzilla, Terparah di Tahun 2015
Senin 06-04-2026,12:36 WIB