Polsek Sekampung Amankan Penipu Rekrutmen PNS

Sabtu 04-07-2020,18:25 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Anggota Polsek Sekampung mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Ia adalah FH (45), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Iptu M. Selamet Riyadi menjelaskan, FH diduga menipu Sugiatmi (46), warga Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung. Perbuatan oknum PNS ini menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp64,5 juta. Modusnya, pada 14 Agustus 2018, tersangka menjanjikan dapat memasukkan anak korban sebagai PNS tanpa tes untuk rekrutmen 2019. \"Syaratnya, korban harus menyerahkan ijazah dan KTP putrinya kepada tersangka. Selain itu, korban juga harus menyerahkan uang Rp64,5 juta,\" kata Selamet Riyadi. Korban percaya dan menyerahkan persyaratan tersebut. Terlebih tersangka merupakan PNS salah dinas di Pemkab Lampung Timur. Namun, saat pengumuman penerimaan CPNS keluar, anak korban tidak lulus. Ia kemudian melapor ke Polsek Sekampung. Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan serta gelar perkara, anggota Polsek Sekampung mengamankan tersangka, Jumat (3/7). Sebagai barang bukti, polisi menyita selembar kuitansi Rp48 juta dan selembar catatan pengambilan uang dengan total Rp16,5 juta. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" ujarnya. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait