radarlampung.co.id – Perjalanan kereta api (KA) melalui Stasiun Tanjungkarang mengalami perubahan per 1 Desember mendatang. Ini menindaklanjuti grafik perjalanan kereta api (Gapeka) 2019 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1781/2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero). EVP PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sulthon Hasanudin mengatakan, Gapeka 2019 ini menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh PT KAI. ”Selama ini kita pakai yang tahun 2017 dan akan berakhir 1 Desember,\" kata Sulthon Hasanudin dalam pertemuan di RM Karimata, Bandarlampung, Jumat (29/11). Sulthon menuturkan, pada Gapeka 2019 ada perubahan pola operasi di Divre IV Tanjungkarang. Terutama angkutan penumpang. Ini ditetapkan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan pelanggan akan layanan kereta api yang dapat diandalkan. \"Penggunaan Gapeka baru ini akan memengaruhi beberapa hal. Di antaranya jadwal perjalanan KA, waktu tempuh perjalanan lebih hemat kecepatan 20 menit, perpanjangan relasi KA dan hadirnya kereta baru,” ujarnya. Untuk KA Limeks Sriwijaya (S2) relasi Tanjungkarang-Kertapati, mulai 1 Desember 2019 mengalami pengurangan waktu tempuh 20 menit. Dari sebelumnya 9 jam 15 menit menjadi 8 jam 55 menit. Kemudian KA Limeks Sriwijaya (S1) relasi Kertapati-Tanjungkarang mengalami pengurangan waktu tempuh 15 menit dari sebelumnya 9 jam 10 menit menjadi 8 jam 55 menit. Lalu KA Ekspress Rajabasa (S14) relasi Tanjungkarang ke Kertapati mengalami pengurangan waktu tempuh 38 menit. Dari 9 jam 58 menit menjadi 9 jam 20 menit. Terakhir, KA Ekspress Rajabasa (S13) relasi Kertapati-Tanjungkarang mengalami pengurangan waktu tempuh 15 menit. Dari sebelumnya 9 jam 45 menit menjadi 9 jam 40 menit. Selain itu, KRD Seminung dan KRD Way Umpu yang sebelumnya (Gapeka 2017) relasi Tanjungkarang–Kotabumi PP, diperpanjang perjalanannya menjadi Tanjungkarang–Kotabumi-Baturaja PP dan berganti nama/digabung menjadi KA Kuala Stabas (S7, S8, S9, S10). Keberangkatan dijadwalkan dua kali sehari. Perubahan itu juga berdampak pada tarif yang diberlakukan. Tarif KA Kuala Stabas bersifat dinamis. Rute Tanjungkarang-Baturaja berkisar antara Rp75 ribu sampai Rp100 ribu. Ada juga tarif khusus yang hanya bisa dibeli dua jam sebelum keberangkatan KA untuk rute Tanjungkarang-Kotabumi sebesar Rp25 ribu, Kotabumi-Baturaja Rp45 ribu, Martapura-Baturaja Rp20 ribu. ”Untuk tarif maksimum nonsubsidi seperti kereta api Tanajungkarang-Kotabumi Rp25ribu (ekonomi) menggunakan KA Kuala Stabas belum ada kejelasan dari pemerintah. Jika ada keputusan langsung kita infokan,\" jelasnya. Dilanjutkan, masyarakat bisa memesan tiket lewat KAI ACCESS atau chanel eksternal yang bekerjasama dengan KAI mulai H-30 untuk KA Rajabasa dan KA Sriwijaya. Sedang untuk KA Kuala Stabas bisa dipesan mulai H-7 keberangkatan. “Saya mengimbau kepada calon penumpang dengan keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya agar memerhatikan lagi jadwal yang tertera di tiket. Tujuannya agar tidak tertinggal kereta karena sudah diberlakukannya Gapeka 2019,” tegasnya. (mel/ais)
Perpanjangan Relasi Berdasar Gapeka 2019 - KA S7 Baturaja berangkat pukul 06.30 WIB; Kotabumi berangkat pukul 09.40 WIB; Tanjungkarang (tiba) pukul 12.10 WIB. - KA S8 Tanjungkarang, berangkat pukul 06.30 WIB; Kotabumi berangkat pukul 08.55 WIB; Baturaja (tiba) pukul 12.00 WIB. - KA S9 Baturaja, berangkat pukul 14.00 WIB, Kotabumi berangkat pukul 17.11 WIB, Tanjungkarang (tiba) pukul 19.10 WIB. - KA S8 Tanjungkarang, berangkat pukul 13.30 WIB; Kotabumi berangkat pukul 15.54 WIB; Baturaja (tiba) pukul 19.00 WIB.