Polsek TkB Tangkap Sindikat Pencurian dari Jabung

Senin 01-03-2021,15:28 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Polsekta Tanjungkarang Barat (TkB) mengamankan 3 orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor dengan senjata tajam. Ketiganya yakni Peren Gusnanda (22), Dedi Kurniawan (30), dan Darmawan (21). Wakapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Hasanuddin menjelaskan, penangkap tersebut bermula setelah adanya laporan tindak pencurian kendaraan bermotor di jl. Karet, Kemiling, Bandarlampung pada Februari 2021, lalu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan Peren Gusnanda, warga jl. Karet, Kemiling, Bandarlampung. “Jadi pelaku ini mencuri kendaraan bermotor dari tetangganya sendiri,” katanya, Senin (1/3). Adapun modus yang dilakukan, yakni dengan merusak kontak sepeda motor yang diparkir korban di teras rumah dengan menggunakan kunci T. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban bernomor polisi BE 3820 RT. 1 set kunci T dan dompet milik teman pelaku. Kepada petugas, Peren mengaku tidak beraksi sendirian. Pemuda yang sudah beraksi di 3 TKP ini melakukan tindak pencurian bersama AZ (24) dan DR (28) yang saat ini tengah buron. “Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, petugas kemudian berniat menangkap pelaku lainnya. Namun, kedua pelaku ternyata sudah lebih dulu melarikan diri,” tambahnya. Pada saat itu, sambung dia, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lain yang merupakan kelompok pencurian sepeda motor dari Jabung, Lampung Timur. “Pada saat datang ke salah satu rumah pelaku yang buron, petugas melihat ada dua orang yang mencurigakan. Saat didekati dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya,” tambahnya. Dari penangkapan kedua, petugas mengamankan Dedi Kurniawan (30) dan Darmawan (21). “Setelah kita lakukan penelusuran, ternyata ada 3 laporan yang dibuat di Polsek TkB, melibatkan kedua tersangka ini,” katanya. Ketiga laporan tersebut masing-masing memiliki TKP di jl. Panglima Polim, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, jl. Perum BKP blok Z gg. Masjid Al Azhar no. 42, Kemiling, Bandarlampung dan Perum BKP blok M, Kemiling, Bandarlampung. Menurutnya, petugas menyita barang bukti berupa 1 set kunci T, 2 bilah senjata tajam, 1 unit magnet pembuka tutup kunci kontak sepeda motor dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop bernomor polisi BE 8338 OS. Dia juga mengatakan, saat ini masih mengejar terhadap empat pelaku lain yang masih merupakan kelompok keduanya. Diantaranya AP (24), ON (22), CA (22) dan AR (21). “Kawanan pencuri dari Jabung ini juga dikenal sadis lantaran tidak segan melukai korban jika mereka terpergok saat melakukan aksinya,” tandasnya. Sementara itu, Peren Gusnanda mengaku terpaksa melakukan pencurian di lingkungan tempat tinggalnya lantaran terdesak ekonomi. Peren mengaku telah melakukan aksinya di 3 TKP, antara lain Pasar Panjang, jl. Karet, Kemiling dan gg Vanili, Kemiling, Bandarlampung. “Saya butuh uang, waktu itu kebetulan lewat di dekat rumah tetangga, lalu saya ambil (motor korban, red),” akunya. Sedangkan Dedi Kurniawan kepada petugas mengakui jika dia dan sejumlah rekannya memang kerap membawa senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya. “Tapi yang bawa senjata api teman saya (DPO, red),” katanya. Dia juga mengaku sudah pernah tertangkap pada 2006 lalu, karena kasus serupa. Saat itu, Dedi juga sudah dihukum penjara selama 3 tahun. Atas perbuatan ketiga, para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta hukuman penjara selama 7 tahun. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait