radarlampung.co.id - Sebatang bambu mengantar SR (43), ke balik terali besi. Ia ditangkap gabungan Unitreskrim Polsek Pardasuka dan Tekab 308 Polres Pringsewu, sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (28/4). SR diduga mencuri ponsel milik Nuriah (40), warga Pekon Tanjungrusia, Pagelaran, Kamis (20/4). Aksinya dilakukan saat korban yang merupakan tetangganya ini sedang tidur. Ia kemudian mencongkel jendela dan mengambil ponsel menggunakan sebatang bambu. \"Setelah mendapat ponsel, tersangka pulang. Barang tersebut diakui akan digunakan sendiri olehnya,\" kata Kapolsek Pardasuka AKP Martono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. (sag/ais)
Gara-gara Bambu, Ditangkap Polisi
Selasa 28-04-2020,19:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,17:22 WIB
Soal Nasib, Gubernur Lampung Pastikan PPPK dan Honorer Tak Dirumahkan
Kamis 30-07-2026,18:56 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 T di 2027, Siapkan Rp300 M Bayar Utang
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB
APBN Regional Lampung Semester I 2026 Tumbuh 19,52 Persen, Sektor Ini Jadi Penopang
Kamis 30-07-2026,17:36 WIB
202 Ribu Warga Lampung Masih Menganggur, Disnaker Genjot Job Fair Perluas Peluang Kerja
Terkini
Jumat 31-07-2026,11:10 WIB
FK Unila Berdayakan Ibu Hamil untuk Cegah Infeksi Saluran Kemih di Desa Merak Batin
Jumat 31-07-2026,09:56 WIB
Kepercayaan Publik ke Pemerintahan Prabowo Disorot Survei SMRC, Sufmi Dasco: Akan Kami Kompilasi
Jumat 31-07-2026,08:23 WIB
Peringatan Dini BMKG, Lampung Selatan dan Lamtim Berpotensi Hujan Lebat?
Jumat 31-07-2026,07:42 WIB
Mulai Terdampak Kemarau, Warga Lampung Bisa Minta Bantuan Air Bersih ke BBWS Mesuji Sekampung
Jumat 31-07-2026,07:32 WIB