radarlampung.co.id – Kasus pembunuhan terhadap Jun Rianto (34), warga Dusun Sinarogan, Kampung Sinargading, Kecamatan Kasui, terungkap. Satreskrim Polres Waykanan menangkap WP (23), yang diduga sebagai tersangka, Jumat (10/1). Jun Rianto ditemukan tidak bernyawa di jurang pinggir kebun karet miliknya, Minggu (5/1). Terdapat luka parah di leher dan kepalanya memar. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana mengatakan, lima hari melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan petunjuk. Lalu didapat informasi orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. ”Pelaku pembunuhan ini mengarah kepada seseorang yang tinggal satu dusun dengan korban. Kebun mereka bersebelahan,” kata Devi, Sabtu (11/1). Anggota Satreskrim Polres Waykanan bergerak dan menangkap WP sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (10/1). Ia dibawa ke mapolres. Dalam pemeriksaan, pemuda itu mengaku sudah menghabisi nyawa tetangganya. Motifnya, kesal lantaran Jun Rianto dituding sering merusak batang kopi miliknya. Terlebih kebun mereka bersebelahan. Sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (4/1), ia mencari Jun Rianto dan menemukan sang tetangga di kebun. ”Saat itu tersangka menanyakan siapa yang mematahkan batang kopi miliknya. Lantas korban menjawab ia yang melakukan,” ujarnya. Kemudian WP langsung memukul kepala Jun Rianto dengan batang kopi. Sang tetangga yang tersungkur, diseret ke pinggir jurang dan lehernya digorok. ”Barang bukti batang kopi dan golok sudah kita amankan,” sebut dia. (sah/ais)
Gara-gara Batang Kopi, Warga Kasui Tewas Digorok
Sabtu 11-01-2020,19:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :