Gara-gara Kartu Remi, Empat Pemuda Dibui

Selasa 01-03-2022,12:15 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Polsek Gedungaji menangkap empat orang pemuda karena terlibat tindak pidana perjudian. Mereka adalah Apriantono (22) dan Indra Saputra (21) warga Kampung Bandaraji, Kecamatan Gedungaji. Kemudian Ardiansyah (19) warga Kampung Gedungasri, Kecamatan Gedungaji dan Miko Bagus Pamitra (17) warga Kampung Gedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Kapolsek Gedungaji Ipda Amir Hamzah mengatakan, empat pemuda tersebut ditangkap saat asik bermain judi kartu remi jenis samhong. Penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Meraksaaji. Aparat Polsek Gedungaji mendapatkan informasi bahwa sebuah warung di samping jembatan, Kampung Aji Mesir, sering digunakan tempat perjudian. Pada Sabtu (26/2), sekira pukul 01.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di lokasi yang diinfokan. \"Ketika petugas tiba, di dalam warung tersebut ada empat pemuda sedang bermain judi kartu remi. Para pelaku berikut BB kemudian kami amankan ke Mapolsek Gedungaji,\" kata Ipda Amir, Selasa (1/3). Dari lokasi penangkapan polisi menyita barang bukti (BB) satu set kartu remi, uang tunai sebanyak Rp185 ribu dengan rincian: tiga lembar uang pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, dan uang pecahan Rp5 ribu. Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan bermain judi. Terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait