Gara-gara Menjambret, Harus “Sekolah” di Kantor Polisi

Sabtu 13-04-2019,21:58 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Laporan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disampaikan Agus Priyanto (35), warga Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, gabungan tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pagelaran mengamankan RD (18), warga Bandarnegeri Semuong, Tanggamus. Pelajar sebuah SMK di Pringsewu yang diduga terlibat penjambretan ini diciduk dikosannya, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (12/4). Saat ini polisi masih memburu Gn, rekannya yang terlibat kasus tersebut. Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, Agus melaporkan penjambretan Rabu (3/4) lalu. Awalnya, ia dan istrinya mengendarai motor dari arah Pringsewu. ”Saat melintas di jalan raya Gumuk Rajin, Pagelaran, tersangka menjambret tas yang berada dipangkuan istri korban. Kemudian ia kabur ke arah Pugung,” kata Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (13/4). Peristiwa ini menyebabkan korban kehilangan tas berisi satu unit ponsel dan surat-surat berharga. \"Korban mengalami kerugian Rp3 juta rupiah,\" ujarnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait