radarlampung.co.id – Ini akibatnya membeli kendaraan yang asal usulnya tidak jelas. YD (18), warga Bulok, Tanggamus diamankan anggota Polsek Pringsewu Kota lantaran memiliki sepeda motor diduga hasil kejahatan. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, YD dan barang bukti motor Honda Vario BE 6577 UN diamankan sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (15/7). ”Ia diamankan di Jalan Raya Dusun Mujisari, Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa,” kata Eko, Rabu (17/7). Dilanjutkan, sebelumnya pihaknya menerima laporan pencurian sepeda motor pada 21 Mei lalu. Korbannya adalah Sisilia Robiyanti (39). Motor tersebut diketahui hilang pagi hari. Sementara kunci motor asli yang memiliki remote control tergantung di dekat pintu kamar. ”Tersangka mengaku tidak mencuri motor tersebut. Ia membeli dari rekannya berinisial A seharga R3 juta,” ujarnya. Eko menuturkan, YD akan dijerat dengan pasal 480 KUHP karane diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan. ”Ancaman hukumannya maksimal tujuah tahun penjara,” kata dia. (sag/mul/ais)
Gara-gara Motor Baru, Ditangkap Polisi
Rabu 17-07-2019,21:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,12:46 WIB
Sambil Nunggu BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerima Bantuan yang Harus Dipenuhi
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB
Empat Dekade FISIP Unila, Perkuat Mutu Pendidikan dan Perluas Peluang Mahasiswa
Sabtu 24-10-2026,21:23 WIB
Inovasi Bright Gas Pertamina, Nyala Energi Andal Penopang Ekonomi Lampung
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Terkini
Sabtu 24-10-2026,21:23 WIB
Inovasi Bright Gas Pertamina, Nyala Energi Andal Penopang Ekonomi Lampung
Sabtu 24-10-2026,12:46 WIB
Sambil Nunggu BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerima Bantuan yang Harus Dipenuhi
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB