Gara-gara Plastik Klip, Warga Karangumpu Ditangkap Polisi

Sabtu 29-02-2020,10:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, anggota Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan KD (42), warga Kampung Karangumpu, Kecamatan Blambanganumpu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, Sabtu (29/2).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba di Kampung Karangumpu. Polisi melakukan penyelidikan.

\"Kita mencurigai salah satu rumah warga dan dilakukan penggerebekan. Penghuni rumah yang berinisi KD diamankan,\" kata Made Indra Wijaya, Sabtu (29/2).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita bong dan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu. Kemudian puluhan plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil serta kertas timah.

\"Tersangka akan kami bidik dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,\" ujarnya. (sah/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait