Gara-gara Ponsel, Oknum PNS Divonis Enam Bulan Penjara

Selasa 01-10-2019,19:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotaagung menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Rama Yuliansyah. Oknum PNS di Kecamatan Talangpadang tersebut dinilai terbukti melakukan penadahan barang hasil kejahatan. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam bulan penjara,\" kata hakim ketua Farid Zuhri saat membacakan amar putusannya dalam sidang di ruang Candra PN Kotaagung, Selasa (1/10). Rama dinilai terbukti melanggar pasal 480 ke-2 KUHP. Putusan tersebut enam bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menangapi vonis tersebut, JPU Diki menyatakan piker-pikir. Sementara kuasa hukum Rama, Sherly Dian Meiliyandi menyatakan menerima. \"Sebenarnya, kami berharap saudara Rama ini dibebaskan. Tapi ya, vonis hakim sudah diketok enam bulan penjara. Kita terima saja,\" kata Dian. Rama terseret dalam kasus tindak pidana lantaran turut membantu menjual ponsel Samsung S8 dan Ipad milik dr. Arif Rahman, warga Pekon Bandingagung, Kecamatan Talangpadang. Alat komunikasi tersebut dicuri Wendra (berkas terpisah) Mei lalu. Selain membantu mencarikan pembeli, Rama juga membujuk Ferlika (saksi) agar membeli ponsel Samsung S8 dan Ipad seharga Rp1,3 juta. Jika kedua barang tersebut laku, Rama meminta fee kepada Wendra dan Ferlika. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait