RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara narkoba, SD (39) dan AY (32) gagal berangkat memenuhi panggilan kerja di luar Lampung. Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,15 gram, Senin malam (28/6). Kasatrenarkoba Iptu khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri mengatakan, SD merupakan warga Kelurahan Pringsewu. Sedangkan AY, warga Depok, Jawa Barat yang berdomisili di Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Pringsewu. \"Keduanya ditangkap dikediaman masing-masing. SD diamankan sekitar pukul 18.30 WIB. Sedang AY sekitar jam 23.00 WIB,\" kata Khairul Yassin Ariga. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti lain yang disita adalah satu buah pirek, bong, satu buah skop yang terbuat dari pipet dan sumbu dari jarum. \"Barang bukti didapat saat menggeledah kamar SD. Ini diakui milik kedua tersangka,\" sebut dia. Khairul mengungkapkan, lantaran harus menjalani proses hukum, keduanya gagal mengikuti panggilan kerja di Kalimantan dan Papua. (sag/ais)
Gara-gara Sabu, Batal Kerja di Kalimantan dan Papua
Jumat 02-07-2021,22:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,08:43 WIB
Sambut Trans-Sumatra Railway, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan
Minggu 02-08-2026,07:45 WIB
Rekrutmen CPNS Lampung Masih Dikaji, BKD Sesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan Anggaran
Minggu 02-08-2026,10:12 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Molor, Pemerintah Kejar Rampung 12 Agustus
Minggu 02-08-2026,14:13 WIB
Investasi Lampung Tembus Rp7 Triliun, Proyek Bioetanol Rp2,5 Triliun Jadi Andalan 2026
Minggu 02-08-2026,08:18 WIB
Tim Dosen Itera Latih Ibu PKK Patoman Buat ECOherbal Spray Antinyamuk
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:19 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siagakan Empat Mobil Tangki, Sudah Salurkan Air Bersih ke 25 Titik
Minggu 02-08-2026,14:13 WIB
Investasi Lampung Tembus Rp7 Triliun, Proyek Bioetanol Rp2,5 Triliun Jadi Andalan 2026
Minggu 02-08-2026,10:12 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Molor, Pemerintah Kejar Rampung 12 Agustus
Minggu 02-08-2026,08:43 WIB