RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara terpengaruh minuman keras tradisional jenis tuak, Tomi Chaniago (21) warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang, melakukan aksi penganiayaan. Aksi tersebut dilakukan pelaku terhadap HS (21) warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama. Korban sendiri merupakan teman sepermainan pelaku. Peristiwa tersebut bermula saat korban bersama pelaku dan tiga orang temannya pergi bersama ke Lapo Tuak yang ada di Kampung Makartitama, Minggu (6/12), sekira pukul 19.30 WIB. Setibanya di lokasi, mereka lalu memesan tuak dan minum bersama. Sekira pukul 21.00 WIB, saat korban memukul-mukul meja, tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menusukkan pisau tersebut ke arah korban sehingga mengenai kening atas sebelah kiri. Usai kejadian tersebut, teman-teman korban langsung melerai keduanya. Korban lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan. Pelaku juga sempat membantu korban sebelum pulang ke rumahnya. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap Minggu (6/12), sekira pukul 23.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. \"Pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam. Menurut keterangan pelaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek dari miras jenis tuak yang mereka minum bersama,\" kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, Selasa (8/12). Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (nal/sur)
Gara-gara Tuak, Aniaya Teman Sendiri dengan Sajam
Selasa 08-12-2020,13:17 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :