Radarlampung.co.id - Inilah pelajaran dari Asia Sentinel. Untuk profesi wartawan. Atau profesi apa pun. Asia Sentinel tidak malu. Untuk minta maaf. Pada ‘korban’ tulisannya. Kali ini pada Presiden SBY. Juga pada Partai Demokrat. Padahal Asia Sentinel belum tentu bersalah. Secara hukum. Tapi ia mengaku bersalah. Secara praktik jurnalistiknya. Yang dilanggar adalah kode etik jurnalistik: tidak cover both side. Jadinya tidak imbang. Yakni tidak mewawancari SBY atau Partai Demokrat. Yang dalam tulisan itu sangat dipojokkan. Sumber tulisan itu sebenarnya jelas: berkas gugatan perdata. Berkasnya ada. Penggugatnya ada. Wartawan umumnya punya hubungan dekat dengan pengacara. Pengacara adalah sumber berita yang tidak habis-habisnya. Wartawan sering memanfaatkan pengacara. Untuk menggali banyak berita. Pengacara sering memanfaatkan wartawan. Untuk kepentingan kliennya. Kadang memang saling memanfaatkan. Tinggal pinter-pinteran. Siapa yang lebih memanfaatkan siapa. Dengan tujuan apa. Wartawan juga bisa menilai. Pengacara yang mana yang idealismenya tinggi. Berjuang tidak hanya untuk kliennya. Juga sekalian memanfaatkan kliennya sebagai alat penegakkan hukum. Menegakkan kebenaran. Menegakkan keadilan. Wartawan, dalam hati mereka, juga punya daftar: pengacara mana komersial murni. Sama seperti pengacara, wartawan punya idealisme. Menegakkan hukum. Menegakkan kebenaran. Menegakkan keadilan. Kadang memanfaatkan pengacara untuk tujuan idealismenya itu. Saya yakin Asia Sentinel tidak sembarangan. Bahwa tidak punya kantor tidak bisa dibilang ecek-ecek. Zaman sekarang tidak perlu kantor. Apalagi Asia Sentinel adalah media online. Saya bisa membaca jalan pikiran wartawan sesenior Berthelsen. Pimred Asia Sentinel. Yang hebat itu. (Baca https://www.disway.id/bank-century-lagi-hidup-mati/) Gugatan Weston International Capital Limited. itu bukan gugatan sengketa biasa. Antar dua pihak. Gugatan itu mengandung nilai-nilai idealisme: mengungkapan korupsi. Mungkin si penggugat memang memanfaatkan aspek idealisme itu. Sebagai daya tarik bagi wartawan. Karena itu Asia Sentinel tidak minta maaf atas kontennya. Tapi minta maaf karena tidak benar dalam praktek jurnalistiknya. Yakni mengutip begitu saja isi gugatan. Tanpa minta komentar pihak yang digugat. Asia Sentinel mengaku: itu praktik itu tidak benar. Pembaca tidak diberi pandangan dari sisi yang digugat. Ini melanggar kode etik jurnalistik. Meski belum tentu melanggar hukum. Banyak wartawan yang menganggap pelanggaran kode etik tidak bahaya. Karena tidak ada resiko hukum. Wartawan lebih takut kalau tulisannya melanggar hukum. Dalam praktek jurnalistik ada tulisan yang melanggar hukum. Sekaligus melanggar kode etik. Ada tulisan yang melanggar kode etik. Tapi tidak melanggar hukum. Yang melanggar hukum umumnya pasti melanggar kode etik. Yang melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum. Bagi wartawan profesional, melanggar kode etik sama takutnya dengan melanggar hukum. Tapi terlalu banyak wartawan yang berani melanggar kode etik. Mentang-mentang tidak ada hukumannya. Hukuman bagi seorang wartawan yang melanggar kode etik adalah moral. Saya sering menyebutkan wartawan yang melanggar kode etik harus dihukum dengan gelar kurang ajar. Saya pernah cari terobosan. Bagaimana wartawan yang melanggar kode etik bisa dihukum. Oleh perusahaannya. Dan terobosan ini sudah saya terapkan: lewat peraturan perusahaan. Dalam peraturan perusahaan media saya dulu, saya cantumkan satu pasal: wartawan tidak boleh melanggar kode etik. Maka wartawan tersebut bisa dikenai sanksi. Bukan berdasar pasal kode etik jurnalistik. Tapi berdasar peraturan perusahaan. Masalahnya: banyak perusahaan media tidak punya peraturan perusahaan. Apalagi perusahaan media online. Apalagi yang dijalankan secara pribadi. Pelajaran dari Asia Sentinel adalah: tidak malu untuk mengakui kesalahan. Juga tidak mau meminta maaf. Secara terbuka. Saya anggap Asia Sentinel sangat profesional. Wartawan yang profesional adalah bukan yang tidak pernah berbuat salah. Wartawan profesional adalah wartawan yang ketika berbuat salah tahu apa yang harus dilakukan. Misalnya: mengakui kesalahan, mencabut atau mengoreksi tulisannya, dan minta maaf. Tapi, demi idealisme, tidak harus juga melakukan itu. Kalau sangat yakin isi tulisannya benar. Jangan dicabut. Jangan diralat. Jangan minta maaf. Seperti ketika Asia Sentinel disomasi oleh Rosma Mansor. Istri Najib Razak. Perdana Menteri Malaysia saat itu. Waktu itu Rosma hanya berani mensomasi. Asia Sentinel tidak peduli. Karena merasa benar. Kali ini, dalam kasus Bank Century, Asia Sentinel minta maaf. Apa yang kemudian akan terjadi? Bisa saja Asia Sentinel akan kembali menelusuri perkara ini. Lalu menulis lagi hasil investigasinya sendiri. Gugatan tadi hanya jadi bahan awal saja. Bukan bahan utama. Kode etik dibuat bukan untuk menjamin wartawan tidak berbuat salah. Kode etik menjamin agar wartawan tahu apa yang harus diperbuat kalau berbuat salah. Baik karena menyadarinya sendiri maupun karena diberitahu pihak lain. Kode etik dibuat sendiri. Oleh pelaku profesi: wartawan, pengacara, dokter dan hakim. Untuk mencegah arogansi. Yang berujung pada tindakan anarkhi. Profesi punya sisi otonomi. Untuk berbuat atau tidak berbuat. Otonomi punya sisi arogansi. Arogansi punya sisi anarkhi. (dis)
Posisi Arogansi Bisa Dari Golongan Profesi
Selasa 25-09-2018,07:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :