RADARLAMPUNG.CO.ID- Polsek Gedungaji bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya yakni Leo Renaldi (19) dan Riki Saputra (19) warga Kecamatan Meraksaaji. Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto menjelaskan, keduanya ditangkap Kamis (8/7), sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Aksi curat keduanya baru diketahui oleh korban Misriadi (48), warga Kampung Bangunrejo, Senin (11/1) pukul 09.00 WIB, saat membuka bengkelnya. Ketika bengkel dibuka ternyata mesin ketek, mesin gerinda, mesin sugu, dan travo las milik korban yang ada di dalam bengkel telah hilang. Akibatnya Ia mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp5,8 juta. \"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diketahui masuk ke dalam bengkel dengan cara mencongkel pintu bengkel bagian samping rumah korban,\" ungkap Ipda Arbiyanto, Minggu (11/7). Saat di tangkap, dari tangan kedua orang yang berprofesi sebagai nelayan ini disita barang bukti mesin ketek merk Honda warna merah hitam, mesin sugu kayu, dan mesin gerinda. Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedungaji dan terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/wdi)
Gasak Perkakas Bengkel, Dua Nelayan Masuk Penjara
Minggu 11-07-2021,12:55 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :