Positivity Rate Covid-19 Tidak Bisa Dicurangi!

Rabu 07-07-2021,22:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga menegaskan angka positivity rate Covid-19 tidak bisa dicurangi. Sebab, pemerintah sudah menentukan target testing kepada seluruh pemerintah daerah untuk menelusuri kasus Covid-19. Airlangga mengatakan, pemerintah mengikuti standar positivity rate yang direkomendasikan WHO sebesar lima persen. Saat ini, kondisi positivity rate di sejumlah daerah masih terlalu tinggi, pada angka puluhan persen per pekan. “Pemerintah mendorong agar positivity rate terkait dengan standar testing yang diterapkan oleh rekomendasi WHO,” kata Airlangga dalam konferensi virtual, Rabu (7/7). Airlangga mengatakan, positivity rate menjadi indikator penting mengetahui tingkat penularan Covid-19. Cara menghitungnya, total kasus positif dibagi dengan jumlah orang yang dites, kemudian dikalikan 100. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, positivity rate di daerah tidak bisa dicurangi dengan mengurangi jumlah testing kepada kontak erat pasien Covid-19. Meskipun target di tiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung kondisi masing-masing. Target ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Yakni untuk meningkatkan testing kepada kontak erat pasien. Kemudian berupaya menurunkan positivity rate agar di bawah 10 persen. “Dalam instruksi Mendagri yang baru, target testing itu ditetapkan. Artinya, minimal harus bisa dicapai, sehingga tidak ada daerah yang menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing,\" tegas Airlangga. Saat ini pemerintah juga tengah mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status PPKM Ketat pada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menjadi PPKM Darurat. Peluang menaikkan status itu masih dikaji. Tergantung dari sejumlah indikator di tiap daerah. Misalnya, terkait dengan ketersediaan rumah sakit dan angka positivity rate yang naik signifikan. Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan, saat ini masih memantau 43 daerah yang kemungkinan akan dinaikkan statusnya menjadi PPKM Darurat. \"Dari monitor harian kita lihat dan memang arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya makin terbatas atau berkurang, tentu sesuai dengan mekanisme dengan kriteria yang ada, kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat,\" ujarnya. Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, pihaknya akan mengundang 17 gubernur, bupati, maupun wali kota untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di seluruh provinsi. Saat ini, pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kegiatan yang berpotensi memunculkan kerumunan di wilayah dengan level 4 dihentikan seluruhnya. (rls/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait