PPK Jalan Tol (Masih) Tunggu Keputusan Banding Uang Ganti Rugi

Minggu 27-01-2019,17:30 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung Tahap I, Paket I-II, Mislan, mengaku masih belum menerima hasil banding dari PT Tanjungkarang, terkait Uang Ganti Rugi (UGR) 39 KK di Km 52, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

\"Sampai saat ini, kami juga masih menunggu. Masih berproses. Belum terbit keputusannya, \" jelasnya, Minggu (27/1).

Mislan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait hal ini. Sebelum adanya keputusan yang dikeluarkan berdasarkan memori banding yang diajukan Kementerian PU-PR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda.

\"Ya kami PPK tidak bisa berbuat apa-apa sebelum putusan keluar,\" ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Percepatan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung Zainal Abidin meminta kepada masyarakat mengikuti proses hukum yang ada. \"Yang saya tau saat ini masih dalam proses hukum, sanggahan dan sebagainya. Seyogianya, semua pihak harus menghormati proses hukum,\" ujarnya kepada wartawan usai rapat sosialisasi penambahan lahan tahap II di ruang Sungkai, Kamis (24/1).

Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung ini menegaskan, Kementerian PU-PR sudah menitipkan UGR di Pengadilan Negeri Kalianda. \"Jadi, siapapun yang menang ya berhak atas uang itu. Tapi harus hormati proses hukum, \" kata dia. (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait