PPK Normalisasi Way Belau Minta Pengembang Bertanggung Jawab

Jumat 04-03-2022,17:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Normalisasi Sungai Way Belau yang berada di Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur (TbT) meminta pengembang bertanggung jawab dampak pasca pengerjaan normalisasi tersebut. Hal tersebut disampaikan Eko Julianto selaku PPK proyek tersebut. Kata Eko, proyek normalisasi sungai Way Belau dimulai pada September 2021 lalu, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Dwi Baskoro dengan nilai kontrak Rp2.332.787.168. Terkait keluhan beberapa jalan rusak, dirinya telah berkomunikasi dengan pengembang untuk memperbaikinya, dan pengembang menurutnya tengah dalam proses perbaikan. Begitu juga dengan bahan yang digunakan pun diharapkan harus sesuai standar dan tidak menggunakan bahan bekas. \"Mereka (pengembang, red) sudah saya hubungi, mereka siap bertanggung jawab. Saya juga setuju tidak boleh menggunakan bahan lama atau bekas dan harus bahan baru, serta sesuai standar dalam proses perbaikannya,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Jumat (4/3). Disinggung terkait adanya aset kelurahan berupa tutup air dari besi yang tidak dikembalikan, Eko mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas PU Kota dan pengembang. \"Kalau masalah itu sudah saya minta, dan mereka (pengembang,red) bilang ada di gudangnya. Sudah saya minta untuk dikembalikan,\" ungkapnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait