Gegara Menganggur, Akhirnya Nekat Dagang Sabu

Minggu 07-11-2021,15:04 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim Cobra Pringsewu MAH (27) warga Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. MAH diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi diduga sabu ditemukan dalam saku celana. Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri SIK mengatakan MAH diketahui sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu dan sekitarnya. \"Personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan under cover buyer dengan memesan sabu dari tersangka MAH. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Kamis Malam (4)11), MAH langsung ditangkap saat itu juga tanpa melakukan perlawanan,\" ungkapnya. Pada Polisi MAH mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama empat bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sedangkan dirinya mendapatkan sabu dari seorang rekannya warga kabupaten Pesawaran. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MAH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\" terang Khairul Yassin Ariga.(sag/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait