PPKM Darurat, Disnaker Lampung Buka Pelayanan Aduan Pekerja Non Esensial dan Kritikal

Selasa 13-07-2021,13:39 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandarlampung mengharuskan beberapa pekerjaan diluar sektor esensial dan kritikal menjalani work from home (WFH). Namun, kondisi Bandarlampung yang telah menerapkan PPKM darurat hari kedua nyatanya masih ramai. Tidak seluruh jalan di sekat. Namun urung diketahui penyebab masih banyaknya aktivitas masyarakat yang terlihat dari beberapa ruas jalan di Bandarlampung yang masih ramai. Maka untuk mendukung penerapan PPKM darurat di Bandarlampung, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung membuka pos pelaporan bagi kantor atau pabrik sektor non esensial dan kritikal yang masih beroperasi ditengah penerapan PPKM darurat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Selasa (13/7). Agus menyebut sampai hari ini belum ada laporan pekerja non esensial dan kritikal yang masih bekerja ditengah penerapan PPKM Darurat di Bandarlampung. \"Sampai saat ini belum ada laporan mengenai hal tersebut,\" ujar Agus. Dia melanjutkan, untuk mendukung kegiatan tersebut maka pihaknya membentuk tim pengawasan tenaga kerja. \"Kami membentuk Tim Pengawasan Tenaga kerja, khususnya bagi wilayah-wilayah yang diberlakukan PPKM darurat. Juga kami akan melayani bila terdapat laporan terkait hal tersebut,\" jelasnya. Seperti diketahui dalam Instruksi Mendagri nomor 20/2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Disebut pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti: a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; d) perhotelan non penanganan karantina; dan e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Di mana dapat beroperasi dengan ketentuan: untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; 2. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf; dan 3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. 3) kritikal seperti : a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban masyarakat; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi (infrastruktur publik); l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). Dapat beroperasi dengan ketentuan: 1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian; dan 2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf. 4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; dan 5) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait