RADARLAMPUNG.CO.ID– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dibuktikan melalui penyesuaian kembali jam layanan operasional BRI seiring dengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih longgar akibat penurunan angka penyebaran virus Covid-19. Direktur Jaringan dan Layanan BRI Arga M Nugraha mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan BRI seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai. “Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah BRI, tanpa terkecuali,” jelas Arga. Untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00, sedangkan waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00. Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam/hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat. “Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan Standar Layanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” tegas Arga. Manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalu memperhatikan ketersediaan ruang di banking hall. Sehingga, meski PPKM telah lebih dilonggarkan, maka tetap tidak akan menimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah dan pekerja. Arga juga menjelaskan bahwa apabila di area/wilayah tertentu terdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untuk mengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus. Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021. Selain itu, masyarakat tentunya juga dapat merasakan kemudahan bertransaksi kapanpun dimanapun, melalui layanan digital banking dan teknologi terkini melalui BRImo yang dapat dimanfaatkan selama 24 jam. “Ditambah lagi dengan akses layanan perbankan yang dimiliki BRI sebagai bank terbesar dan tersebar, mulai dari jaringan e-channel yang berjumlah lebih dari 220 ribu unit di seluruh Indonesia dan 480 ribu lebih AgenBRILink yang tersebar di 53.000 lebih desa di Indonesia, BRI siap memberikan layanan prima secara menyeluruh bagi nasabah setia kami,” tutupnya. (rls/wdi)
PPKM Lebih Longgar, BRI Sesuaikan Jam Layanan
Jumat 19-11-2021,10:24 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,14:36 WIB
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Terbaik 2026, Fitur Lengkap Mulai Dari Harga Rp3 Jutaan!
Rabu 04-11-2026,17:19 WIB
Tips Mengatasi Surat Tagihan Dari Pinjol, Simak Himbauan OJK
Rabu 04-11-2026,17:18 WIB
Bawa Baterai Jumbo 8000 mAh dan Kamera ARRI, Honor Magic 9 Pro Max Jadi Sorotan Utama Pecinta Gadget
Rabu 04-11-2026,14:36 WIB
Bangkit dari Kubur, Manchester United Sukses Bungkam Kritik Lewat Kemenangan Dramatis 3-2 Atas AS Roma
Rabu 04-11-2026,21:14 WIB
Spektakuler Enam Hari, Lamsel Fest 2026 Bakal Pecahkan Rekor Muri
Terkini
Kamis 05-11-2026,11:01 WIB
Bungkam Melbourne Victory Di Kandang Sendiri, Persib Bandung Tembus Babak 16 Besar ACL Two
Kamis 05-11-2026,11:01 WIB
Strategi Cerdas Mengatur Anggaran Penghasilan Bulanan agar Tidak Ludes di Akhir Bulan
Kamis 05-11-2026,08:57 WIB
Sikat Voucher DANA Spesial 11.11, Cek Jam War dan Syarat Lengkap Biar Saldo Dompet Digital Aman
Rabu 04-11-2026,21:14 WIB
Spektakuler Enam Hari, Lamsel Fest 2026 Bakal Pecahkan Rekor Muri
Rabu 04-11-2026,17:19 WIB