PPKM Level 3 Dibatalkan, Kota Bandarlampung Tetap Diperketat

Selasa 07-12-2021,15:03 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah dikabarkan kembali mengubah kebijakan terkait penanganan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan membatalkan rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya akan tetap menjaga masyarakat dari terinfeksi Covid-19, ditambah saat ini kasus Covid-19 di Kota Tapis Berseri nol. Untuk itu penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat tetap dilakukan. \"Ya kalau misal dicabut mungkin sebelumnya angkringan tidak boleh buka, sekarang bisa buka dengan persyaratan khusus. Tapi Level 3 tetap dilakukan untuk Bandarlampung,\" ujarnya saat ditemui di Kantor PMI Kota Bandarlampung, Selasa (7/12). Bandarlampung menurutnya tetap akan melakukan penyekatan. Di dalam kota ada dua tempat yang disekat, yaitu Tugu Adipura dan area lampu merah Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Serta, akan menyiapkan rumah sakit Unila sebagai tempat khusus isolasi. \"Nanti ada rumah sakit Unila khusus untuk isolasi kalau ada dari daerah terpapar. Mereka nggak boleh masuk kota makanya kita arahkan ke Unila. Unila khusus untuk isolasi bagi yang terpapa. Fasilitas kita penuhi kembali,\" ungkapnya. Sementara, Kepala Dinas Kominfo Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan, sebelum ada informasi terbaru terkait adanya pencabutan PPKM Level 3, pemkot akan mengikuti aturan yang diri pusat. Tertutama tentang PPKM Level 3. \"Terkait PPKM Level 3 kita juga sudah menyiapkan aturan-aturan terkaitnya. Kalau stetmen itu berubah, prinsipnya menunggu apa arahan pusat. Pemda dalam hal ini pemkot siap ikut melanjutkan arahan pusat. Seperti disampaikan bu wali, pemkot sudah siapkan rancangan terkait PPKM Level 3 akan dilaksanakan kedepan,\" terangnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait