PPKM Level Tiga Segera Berakhir, Pemkab Lambar Tunggu Petunjuk Pusat

Minggu 08-08-2021,14:16 WIB
Editor : Widisandika

Radarlampung.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kriteria level 3 sebagaimana Instruksi Bupati Lampung Barat nomor 7 tahun 2021, yang juga mengatur tentang pengoptimalan posko penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 akan berakhir besok, Senin (8/8/2021). PPKM Level tiga diberlakukan sejak 3 agustus lalu, yang merupakan perpanjangan PPKM level tiga yang sebelumnya diberlakukan sejak 26 Juli dan berakhir 2 Agustus lalu. Mengingat PPKM level tiga akan berakhir besok, maka selanjutnya Pemkab Lambar menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat berdasarkan assesmen oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, total PPKM level tiga sudah 15 hari dan dilaksanakan sebagamana jadwal dan petunjuk dari pemerintah pusat maupun provinsi. ”Besok (hari ini) PPKM level tiga berakhir, tentunya kita akan menunggu petunjuk lebih lanjut, apakah PPKM level tiga akan dilanjut atau justru ada petunjuk lain, dengan melihat perkmbangan kasus Covid-19 di Lambar,” ungkap Maidar. Dijelaskan, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level tiga sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan dengan ketentuan. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. ”Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ungkapnya. Selanjutnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturannya diatur dalam instruksi ini. ”Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturannya diatur dalam instruksi ini, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata dia. Terusnya, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan /pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan 2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. ”Kemudian untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” bebernya. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkab Lambar. ”Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dilakukan secara sederhana paling banyak 25% dari kapasitas, tidak ada hidang makan (prasmanan) ditempat dan tidak ada hiburan dan pentas adat,” imbuhnya. (nop/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait