PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Termasuk Kota Bandarlampung

Senin 09-08-2021,22:37 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar jawa-bali. Perpanjangan PPKM tersebut berlangsung 10-23 Agustus 2021. Mengutip cnn.com perpanjangan PPKM level 4 luar jawa-bali itu termasuk berlaku di Kota Bandarlampung, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Lampung Barat dan Lampung Selatan. Dalam keterangan pers yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, keputusan ini dijalankan karena meningkatnya jumlah kasus aktif covid-19 di luar Jawa-Bali. Per 9 Agustus kasus covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus nasional. “Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan PPKM selama dua minggu, yaitu 10-23 Agustus 2021 karena memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun. Di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang selama dua minggu,” tutur Airlangga Senin (9/8). (wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait