PPKM Mikro Tanggamus Diperpanjang, OPD Dapat Tugas Monitoring Pekon

Jumat 23-07-2021,15:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 25 Juli 2021 mendatang. Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan menimbang situasi di Bumi Begawi Jejama yang saat ini berada dalam zona oranye. Humas Satgas Covid-19 Tanggamus Sabaruddin mengatakan, Bupati Tanggamus Dewi Handajani sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/3029/31/2021 tertanggal 21 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro, khusus kegiatan perdagangan, pertokoan dan tempat wisata untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. \"Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini, ketentuannya sama saja seperti yang kemarin. Seperti tempat wisata ditutup sementara, pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan tidak diizinkan dan jam buka pasar tradisional maupun toko modern diatur, tempat usaha makan minum maksimal 25 persen pengunjung dari total kapasitas,\" papar Sabaruddin. Kepala Diskominfo Tanggamus ini melanjutkan, dalam edaran bupati tersebut juga mengatur jam kerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Untuk sektor non esensial diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. \"Untuk lingkungan Pemkab Tanggamus, pejabat tinggi pratama dan adminstrator tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa atau WFO,\" tegasnya. Masih kata Sabaruddin, dalam PPKM Mikro, OPD di Pemkab Tanggamus mendapat tugas tambahan untuk melakukan monitoring PPKM di pekon yang tersebar pada 20 kecamatan. \"Setiap OPD diberikan tugas untuk melakukan monitoring di pekon. Contohnya Diskominfo dan Disparbud monitoring di Kecamatan Talangpadang. Tadi saya bersama Kadisparbud melakukan monitoring di Pekon Sinarbanten, Sinarpetir, Sinarbetung dan Kalibening. Alhamdulillah semua posko Covid-19 berjalan sebagaimana mestinya,\" pungkas Sabaruddin. (ehl/rnn/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait