PPPK Diminta Registrasi dan Pemberkasan, Jika Tidak Dianggap Mundur

Jumat 19-04-2019,19:50 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah meminta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus segera melakukan registrasi dan pemberkasan. Jika lewat dari batas 30 April 2019 dianggap mengundurkan diri. \"Kita minta segera registrasi dan pemberkasan. Batas akhir 30 April 2019. Jika lewat dianggap mengundurkan diri,\" kata Kepala BKPSDM Lamteng Chandra Puasati. Chandra juga meminta yang bersangkutan datang langsung tanpa diwakilkan. \"Bawa kelengakap dokumen administrasi. Di antaranya guru harus masih aktif mengajar saat mendaftar. Buktikan dengan surat penugasan kepala sekolah dan Disdikbud. Begitu juga bagi tenaga kesehatan harus ada bukti penugasan dari kepala unit kerja,\" ujarnya. Sedangkan tenaga pertanian, kata Chandra, wajib melampirkan sertifikat bagi inseminator. \"Semua berkas dimasukkan map. Hijau untuk guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan merah untuk tenaga pertanian atau penyuluh. Tulis nama, formasi jabatan, dan lokasi formasi,\" tutupnya. Diketahui, sebanyak 289 dari 471 peserta yang mengikuti tes sebagai PPPK Lamteng dinyatakan lulus seleksi. Hal ini berdasarkan SK Kepala BKN selaku ketua Tim Panselnas PPPK Tahap I 2019 No. K26-30/P5902/IV/19.01 tanggal 1 April 2019. Kemudian tenaga kesehatan 1 orang dan penyuluh pertanian 88 orang. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait