radarlampung.co.id. - Kepercayaan Aji Siswanto (37), warga Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah, disalahgunakan oleh Bambang Hariyanto (37). Warga Kampung Gayabaru I, Kecamatan Seputihsurabaya, diduga menggelapkan ponsel dan motor milik Aji, Kamis (19/9). Kapolsek Rumbia AKP Heru Prasongko mewakil Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menuturkan Bambang ditangkap di rumahnya, Senin (1/10) sekitar pukul 01.00 WIB. \"Kita tangkap tersangka di rumahnya atas laporan korban Aji Siswanto, 29 September 2019. Di mana, ponsel dan motornya digelapkan,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Heru, korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengantarkan ponsel Samsung J4+ warna hitam kepada Slamet, warga Kampung Gayabaru I, Kamis (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB. \"Ponsel korban mau ada yang beli. Nah, korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengantarkannya. Tersangka pun bersedia mengantarkannya dengan mengendarai motor Honda Vario Tecno 150 cc milik korban. Malam harinya, tersangka datang dan malah mengatakan HP telah digadaikan kepada temannya Rp850 ribu,\" ujarnya. Tidak terima dengan hal ini, kata Heru, korban meminta tersangka mengembalikan uang Rp850 ribu itu kepada pegadai. \"Korban marah kepada tersangka dan minta uang dikembalikan kepada pegadai. Tersangka pun membawa motor korban lagi. Tapi, tersangka tidak kembali lagi. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan total kerugian sekitar Rp20 juta,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Heru, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan motor dan HP milik korban,\" tegasnya. (sya/wdi)
Gelapkan Barang Kawan, Modus Warga Lamteng Ini Bikin Geleng Kepala
Rabu 02-10-2019,12:32 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :