Gelar Diskusi 31 Tahun Tragedi Talangsari, Korban Harap Pelaku Tertangkap

Jumat 07-02-2020,20:14 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Tragedi kemanusiaan yang terjadi 31 tahun lalu di Talangsari, Lampung Timur kembali di peringati dengan menggelar diskusi Diskusi Kilas Balik 31 Tahun Tragedi Kemanusiaan Talangsari Lampung di Doesoen Coffee, Jumat (7/2) .

Menghadirkan empat narasumber, diantaranya Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy, Kepala DIvisi Sipil Politik LBH Bandarlampung Cik Ali, Hermansyah Saleh Kabid Pertahanan sosial dan Kemasyarakatan Kesbangpol Lampung, dan Ferry Kusuma sebagai Wakil Koordinator Kontras (komisi unutk orang hilang dan korban tindak kekerasan). Turut hadir keluarga korban didalam diskusi ini.

Salah satu yang dibahas didalam diskusi ini mengenai kegiatan deklarasi damai yang digelar terhadap peristiwa Talangsari 1989 dilakukan pada 20 Februari 2019 oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lampung Timur. Deklarasi ini kemudian dinilai Ombudsman RI tidak sah oleh hukum, karena deklarasi damai tak sekedar menghentikan proses hukum yang ada.

Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy. Menurutnya, hasil kajian yang kemudian dituangkan didalam saran telah disampaikan ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM untuk menjaid bahan pertimbangan dengan ditindaklanjuti dan mengkaji penyelesaian sesuai dengan Undang-undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

”Kami sudah sampaikan saran ke Kemenkopolhukam, dan sudah diterima. Jadi untuk poin saran dari Ombudsman itu terdiri dari deklarasi damai tidak sah secara hukum sebagai landasan dugaan pelanggaran HAM berat. Jadi kegiatan yang berkaitan dengan sumbangan ekonomi, sosial, psikologi itu baik dan kami terus mendorong. Tetapi itu semua tidak bisa menghentikan atau menghapus penyelesaian hukumnya,” beber Suaedy.

Kemudian Ombudsman juga meminta pemerintah menangani serius masalah ini sampai selesai, waktu itu sarannya hanya talangsari tetapi pemerintah mengatakan bakal menyelesaikan 11-12 kasus pelanggaran HAM di Indonesia. ”Kami akan mendorong terus menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, tidak hanya di Talangsari ya tapi semuanya,” tambahnya.

Dorongan penyelesaian kasus ini juga diungkapkan Kepala Divisi Sipil Politik LBH Lampung Cik Ali. Dia mengatakan kedepannya siap mendorong lebih kuat untuk Pemerintah pusat mengusut tuntas persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di Talangsari.

”Kami siap membentuk barisan dan mendorong pemerintah mengusut tuntas permasalahan ini. Jangan sampai bangsa kita nggak percaya dengan Negara sendiri. Selama ini soal penyelesaian kami menilai Negara tidak serius, Komnas HAM tidak ada kesimpulan. Jadinya tinggal Negara kita, mau nggak mau ya tergantung pemerintah dalam menyelesaikan hal ini,” beber Cik Ali.

Sementara salah satu korban yang hadir Amir, menceritakan selama 31 tahun pasca tragedy dirinya masih tetap terus akan menagih  pada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tragedy kemanusiaan Talangsari.

”Harapan saya karena kasus ini yang begitu lama tidak dapat perhatian, membuat kami akan semakin keras (mencari keadilan). Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan tidak boleh main-main. Kami berharap pelaku harus bertanggung jawab apalagi terjadi pembunuhan yang banyak, gaji saya pun tidak diberikan. Coba bayangkan bagaimana anak istri saya hidup, saya sendiri tidak punya ladang,” tambahnya.

Apalagi, bantuan yang diberikan oleh pemerintah sendiri baru ada belum lama sebesar Rp5 juta per orang. Itulah yang membuatnya tetap akan mencari keadilan hingga pemerintah bisa menangkap pelakunya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait