Gelar Paripurna Perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu

Kamis 02-12-2021,19:20 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna penyampaian raperda perubahan Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Kamis (2/12).

Penyampaian raperda berdasar surat Bupati Pesawaran Nomor 188.342/5225/I.03/2021 tanggal 10 November 2021, perihal Penyampaian Raperda.

Kemudian ketentuan pasal 239 ayat 7 huruf e UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Di mana, dalam keadaan tertentu kepala daerah dapat mengajukan raperda di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), dalam rangka menjalankan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

\"Raperda ini menindaklanjuti UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Nomenklatur retribusi izin mendirikan bangunan telah diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung,\" kata Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat menyampaikan sambutan.

Dendi mengungkapkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, maka Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan.

Dengan begitu Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat memungut retribusi tersebut, dalam rangka pemenuhan pendapatan asli daerah.

\"Kami berharap DPRD dapat melaksanakan pembahasan. Pada akhirnya menyetujuinya, sehingga raperda tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait