Pria Ini Diciduk Polisi Setelah Nyabu dengan Dua Istrinya

Minggu 15-03-2020,19:13 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

 Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

\"Kami masih terus melaksanakan pengembangan dan penyelidikan. Namun karna RM terkait perkara terdahulu maka diterapkan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara,\" pungkasnya.

Sementara itu menurut terduga SR alias Dewi ia baru mengetahui bahwa suaminya juga memiliki istri ketiga setelah petugas menangkapnya di rumah kontrakannya di Pasar Madang. SR juga mengaku mengenal sabu dari suaminya bahkan memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya bahkan hingga anaknya lahir ia terus dipaksa memakai sabu.

\"Terakhir dua hari lalu dikontrakan, tapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karna saya dipaksa oleh suami,\" ucap SR.

Ditempat sama, TA istri ketiga Romi juga mengaku dipaksa oleh suaminya yang menikahinya pada November 2019 lalu itu untuk memakai sabu di kontrakan Pekon Kota Batu. TA juga menuturkan bahwa ia saat ini sedang mengandung anak Romi dengan usai kehamilan 2 bulan dan mengaku baru sekali memakai sabu saat ditangkap tersebut. \"Kalo sabu saya tau sejak ia merantau di Tangerang. Tapi kalo pakai di kontrakan baru sekali pas ditangkap kemarin,\" pungkasnya. (ral/ehl/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait