radarlampung.co.id - Ketua LPA Lampung Arieyanto menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa NV (13), korban pencabulan oleh DA, oknum anggota P2TP2A Lampung Timur. Tidak hanya hukuman fisik, LPA Lampung juga meminta secara administratif yang bersangkutan diberikan sanksi. \"Selain di hukum berat, juga diberhentikan sebagai anggota P2TP2A,\" tegas Arieyanto Wertha saat rakor LPA se-Lampung dan penyerahan SK pengurus LPA Pringsewu, Selasa (7/7). Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua LPA Pringsewu Fauzi tersebut, ia meminta orang tua mewaspadai tindak kekerasan terhadap anak. Terutama yang dilakukan oleh orang terdekat. Sementara Ketua LPA Pringsewu Fauzi menyatakan kesiapan pengurus untuk melaksanakan tugas. Ia berharap hal ini didukung oleh LPA Lampung. (sag/ais)
Prihatin Kasus Pencabulan di Lamtim, LPA Lampung Minta Pelaku Dihukum Berat
Selasa 07-07-2020,16:25 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :