RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama panitia pelaksana Pilkada 2020 yakni Bawaslu dan KPU di gedung paripurna DPRD setempat, Rabu (12/8). Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung mengatakan, digelarnya hearing itu karena beredarnya dugaan penghadangan kepada masyarakat yang memberikan bantuan dan pertemuan sosialisasi Bacalon Pilkada. Selain Bawaslu-KPU, hearing itu dihadiri perwakilan dari Polresta Bandarlampung dan Kodim 0410/BL. Komisi I juga mengundang lurah, camat, inspektorat, bagian pemerintahan, dan asisten I. Namun, sayangnya unsur eksekutif tak satupun yang hadir. Adapun hasil kesimpulan dari hearing itu, setidaknya ada tiga poin diantaranya kegiatan sosialisasi oleh Bacalon atau masyarakat diperbolehkan, karena tidak ada aturan yang melarang. Akan tetapi, etika politik tidak boleh dilanggar. \"Etika politik dalam hal ini, artinya dalam pembagian sembako tidak boleh mengajak atau melarang memilih lawan politik tertentu,\" katanya. Kemudian, terkait masyarakat yang akan menyosialisasikan aturan-aturan Pilkada, terlebih dahulu harus mendapat izin dari lembaga terkait, karena sifatnya adalah kelembagaan. Lalu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus memiliki pran dalam memediasi, ketika ada gesekan-gesekan di masyarakat. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. \"Aturan itu akan berlaku ketika, memang mereka telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon yang akan ditetapkan sebagai calon walikota-wakil walikota oleh KPU,\" jelasnya. Lebih lanjut, terkait ketidakhadiran para eksekutif dan lurah, pihaknya menganggap hal itu sebagai pelecehan, terhadap lembaga legislatif. \"Ini sebagai bentuk pelecehan, karena undangan ini atas nama lembaga,\" cetusnya. Diketahui, seridaknya komisi I mengundang sebanyak 17 lurah: Gulakgalik, Tanjungbaru, Bumiwaras, Sawahberebes, Tanjungagung, Karangmaritim, Waytataan, Sukamaju, Sukamenanti, Garuntang, Keteguhan, Gedongair, Campangjaya, Gunungsari, Garuntang, Kotabaru, dan Durianpayung. Komisi I juga mengundang 20 camat se-Kota Bandarlampung. Namun, baik camat, lurah, inspektorat dan asisten I, semuanya tidak ada yang hadir dihearing itu. Sedangkan, Komisi I yang hadir: Ketua Komisi I Hanafi Pulung, Wakil Ketua Komisi I Hendra Mukri, dan para anggota Komisi I: Isfansa Mahani, Benni HN Mansyur, Robiatul Adawiyah, Fandi Tjandra, Ilham Alawi, dan Sidik Efendi. (apr/yud)
Gelar RDP, Komisi I Berikan Rekomendasi
Rabu 12-08-2020,17:52 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,05:52 WIB
Yamaha Aerox SP 2026 Resmi Meluncur, Harga Rp50 Jutaan dengan Fitur Turbo yang Bikin Skutik Sporty Naik Kelas
Selasa 31-03-2026,06:01 WIB
Kuliah Gratis di China! Beasiswa SUSTECH 2026 Tanggung Biaya Hingga Lulus
Selasa 31-03-2026,12:13 WIB
KAI Laporkan Oknum Aksi Nekat Blokir Rel Kereta Api Ke Polresta Bandar Lampung
Selasa 31-03-2026,16:10 WIB
Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD
Selasa 31-03-2026,05:54 WIB
Apple Uji Kamera 200 MP untuk iPhone, Upgrade Besar Tapi Diperkirakan Baru Hadir 2028
Terkini
Selasa 31-03-2026,21:43 WIB
2.866 Calon Mahasiswa Lolos SNBP Unila 2026, Pendaftar Tembus 19 Ribuan Siswa
Selasa 31-03-2026,16:19 WIB
Aksi Blokir Rel Kereta Api, Polresta Bandar Lampung Periksa 8 Orang
Selasa 31-03-2026,16:10 WIB
Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD
Selasa 31-03-2026,16:05 WIB
Jaga Pasokan Listrik Selalu Stabil, Polres Tulang Bawang Amankan Objek Vital di Daerah
Selasa 31-03-2026,15:59 WIB